Halo jumpa lagi dengan saya Haidar Alvinanda S,kali ini di pertemuan ke sembilan mata kuliah Pengantar Sistem Informasi,di pertemuan kali ini disampaikan oleh dosen matkul Pengantar Sistem Informasi bapak Yuli Adam,materi yang disampaikan di pertemuan ini adalah Security and Ethical Challenges atau jika diterjemahkan adalah tantangan kemanan dan etika.
Oke langsung saja masuk ke materi yang pertama adalah mengidentifikasi beberapa isu tentang etika dan bagaimana efek teknologi informasi di dalam bisnis,ada beberapa objek yang dapat dipelajari,mulai dari Employment,individuality,working condition,privacy,crime,health,dan solutions to societal problems.
Keamanan IT,Etika,dan sosial memiliki efek terhadap masyarakat,bisa menguntungkan dan di sisi lain bisa juga merugikan,perlunya kebijaksanaan dalam mengelola teknologi informasi agar mendapatkan hasil yang optimal dan manfaat yang positif dari pemanfaatanya,dampak buruk dari penyalahgunaan teknologi adalah timbulnya kejahatan di dunia maya salah contohnya adalah cyber crime,apa itu cybercrime, Cybercrime adalah bentuk kejahatan dengan menggunakan komputer atau jaringan computer/internet sebagai alat, sasaran atau tempat melakukan kejahatan tersebut. Di dalam pengertian luas, Cybercrime adalah perbuatan yang melawan hukum dengan menggunakan sarana atau berkaitan dengan sistem atau jaringan komputer termasuk kejahatan secara illegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui sarana sistem atau jaringan komputer.
Jenis-jenis cybercrime sendiri ada banyak,contohnya adalah:
JENIS CYBER CRIME BERDASARKAN KARAKTERISTIK
1.Cyberpiracy adalah Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer.
2.Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan password.
3.Cybervandalism adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di komputer
JENIS CYBER CRIME BERDASARKAN AKTIVITASNYA
1.Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
2.Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.
3.Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
4.Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
5.Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Secara Umum Teknik hacking ada beberapa teknik yaitu
– Sniffer : Program yang mencari informasi individu dari data ketika mereka menggunakan internet, biasanya menangkap password dan isinya
– Spoofing : Memalsukan alamat e-mail atau halaman web untuk menipu pengguna agar mereka member informasi penting, seperti password atau nomer kartu kredit
– Trojan House : Sebuah program yang tidak diketahui pengguna, berisi petunuk yang mengeksploitasi kerentanan yang terdapat di beberapa software
– Back Doors : Sebuah titik tersembunyi untuk masuk yang digunakan dalam titik masuk asli yang terdeteksi atau diblokir
– Malicious Applets : Program Java kecil yang menyalah gunakan sumber daya komputer, memodifikasi file pada hard disk, mengirim email palsu, atau mencuri password
6.DoS (Denial Of Service)
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
7.Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
8.Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
9.Cyber Terorism
Tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
10.Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Kemanan dalam sistem informasi adalah salah satu yang perlu disorot dalam kejahatan ini,jika keamanan sebuah sistem itu sangat baik atau istilahnya high security maka tentu saja si pelaku kejahatan akan lebih aware saat melakukan tindak kejahatan,selain itu juga dibutukan etika atau aturan didalam penggunaan teknologi.
Prinsip Etika dalam Teknologi
1.Proporsionalitas : Pencapaian yang baik oleh teknologi harus lebih besar daripada bahaya atau resiko.
2.Persetujuan Informasi : Mereka yang terkena dampak teknologi harus memahami dan menerima risiko.
3.Keadilan : Manfaat dan beban teknologi harus didistribusikan secara adil. Mereka yang mendapat keuntungan harus menanggung secara adil dan menerima resiko.
4.Meminimalkan Resiko : Teknologi harus diimplementasikan sehingga menghindari semua risiko yang tidak perlu.
Nah itu dia materi yang bisa saya sampaikan kali in di pertemuan ke 9 semoga bermanfaat,mohon maaf bila ada kesalahan penulisan maupun kata-kata mohon dimaafkan,sekian wassalamualaikum.
Sumber:
http://itdare.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html
Ppt Materi pertemuan ke 9
Leave a Reply